Sekilas tentang Penahanan Ijazah
Satuan pendidikan diharapkan tidak melakukan penahanan ijazah karena dapat dianggap melanggar hukum, mengacu pada Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 dan peraturan terkait lainnya. Ijazah adalah hak milik peserta didik dan tidak boleh ditahan dengan alasan apa pun, terutama tunggakan biaya. Jika mengalami penahanan ijazah, masyarakat dapat melaporkannya ke Dinas Pendidikan, Ombudsman RI, atau lembaga bantuan hukum, serta memperjuangkan hak pendidikan anak
Yang menjadi dasar hukum pelarangan penahanan ijazah oleh satuan pendidikan adalah 1. Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022: Pasal 9 ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan ijazah pemiliknya dengan alasan apapun, 2. Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan peraturan sebelumnya: Ikut memperkuat aturan pelarangan penahanan ijazah, dan 3. UU Sistem Pendidikan Nasional: Penahanan ijazah merupakan pelanggaran hak peserta didik atas pendidikan yang dijamin oleh undang-undang ini.
Langkah langkah yang bisa diambil:
- Jika peserta didik berasal dari sekolah swasta dan penahanan ijazah akibat dari ketidakmampuan membayar tunggakan SPP, peserta didik dapat mendatangi Dinas Pendidikan dan menyampaikan permasalahannya. Selanjutnya, Dinas Pendidikan dapat melakukan upaya persuasif dan mediatif antara kedua belah pihak. Sekolah menyusun nota kesepakatan yang disaksikan oleh pihak Dinas Pendidikan bahwa pembayaran dilakukan secara bertahap. Bagaimanapun sekolah swasta hidup dan bergantung pada iuran orang tua peserta didik. Orang tua harus memahami ketika anak nya sekolah pada satuan pendidikan swasta/yang diselenggarakan oleh masyarakat maka terdapat konsekwensi membayar SPP sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
- Jika peserta didik berasal dari sekolan negeri, penahanan ijazah seharusnya tidak dilakukan dan jika ini terjadi agar berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.
- Jika tidak mengetahui kemana mengadu atau kurang memahami proses aduan, peserta didik bisa meminta bantuan lembaga pemerintah seperti Ombudsman. Namun usaha ini merupakan opsi terakhir. Ini karena banyak sekolah merasa “tidak nyaman” ketika didatangi Ombudsman.
Persamaan Dasar Akuntansi |
Kelas Industri19 September 2025 B eberapa waktu yang lalu melalui staf kami Pa Fauzan sesuai arahan Bu Kadis agar…. |
Ruang Lingkup Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 (PPKSP) |
Penyandingan Data Dapodik dan BOSDA19 September 2025 Penyandingan data DAPODIK dilakukan dalam rangka sinkronisasi. Momen cut off data dan kebijakan sekolah cukup signifikan membuat potensi perbedaan data peserta didik…. |
7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat |
Penahanan Ijazah1 Oktober 2025 Satuan pendidikan diharapkan tidak melakukan penahanan ijazah karena dapat dianggap melanggar hukum, mengacu pada Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 dan peraturan terkait lainnya. |
Keterangan Pers 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat |
Isikan D |
Monev 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat18 September 2025 Dijelaskan dalam laman Pusat Penguatan Karakter Kemendikdasmen RI, dapat diketahui bahwa 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat merupakan sebuah program yang |
Data SMK Negeri dan Swasta Se-KalSel4 September 2025 Data dalam POSTINGAN ini hanya untuk keperluan internal Disdik. Setiap data yang akan ditampilkan akan disaring dan dipertimbangkan ulang untuk dibagikan |
Laporan SPMB 202518 September 2025 Pentingnya laporan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru(SPMB) tahun 2025 sebagai bahan pertimbangan untuk kebijakan terkait SPMB |
Sekilas Tentang Kurikulum2 September 2025 Kurikulum merupakan sebuah proses yang komplek. Kurikulum berasal dari kata “latin” curriculae yang berarti jarak pelari ke garis finish |